Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tim Teknis E-KTP Dikirim ke AS dan Diberikan Uang 20.000 Dollar

13 April 2017   13:00 Diperbarui: 13 April 2017   20:30 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majelis hakim sidang kasus e-KTP diketuai oleh John Halasan Butarbutar dengan anggota hakim Franky Tambuwun, Emilia Jaya Subagja, Anwar, dan Anshari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Dalam proyek e-KTP, Johanes merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Dia merupakan provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS).

(Baca: Penyidik: Sejak Awal Miryam Haryani Akui Adanya Pembagian Uang)

Menurut Tri, uang 20.000 dollar AS diberikan melalui staf Johanes di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah menerima, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Husni Fahmi.

Tri mengaku hanya meminta 1.500 dollar AS dari jumlah 20.000 dollar yang diterima dari Johanes.

Menurut Tri, jumlah uang tersebut terlalu besar. Ia hanya meminta uang sejumlah yang biasa ia terima saat melakukan perjalanan dinas.

"Bulan Juni sebelumnya saya berangkat ke Inggris, saya dapat 150 dollar per hari. Jadi seminggu di AS saya minta 1.500 dollar," kata Tri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun