Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pembunuhan Satu Keluarga, Polisi Sebut Roni Esksekutor Tiga Anak Korban

12 April 2017   17:45 Diperbarui: 12 April 2017   17:46 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting tampak hadir dan mendampingi dilakukannya Identifikasi oleh Polisi di rumah terduga pelaku pembantaian satu keluarga di Medan, Selasa (11/4/2017).MEDAN, KOMPAS.com - Tim penyidik dari Polda Sumut mengamankan dua pria terduga tersangka dan seorang saksi. Kedua tersangka adalah Roni (21) dan Andi Saputra (27) keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Seorang lagi adalah Irwansyah yang statusnya saksi.

"Tersangka Roni berperan sebagai esksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4/2017).

Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Sementara Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan masih dalam pengejaran pihaknya.

"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina.

Baca juga: Suami, Istri, Dua Anak dan Mertua Dibunuh di Medan

Tiga terduga pembunuh keluarga Kinara, Andi Lala saat ini statusnya DPO Polda Sumut, Rabu (12/4/2017)Selasa (11/4/2017) kemarin, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala yang telah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017).

Putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut meski sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.

"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.

Baca juga: Tukang Las Jadi Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Dia mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan keji yang telah saudara lakukan.

Tindakan tegas dan terukur dari aparat penegak hukum di seluruh Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara juga akan dilakukan kepada terduga pelaku.

Mengenai motif pelaku melakukan pembunuhan, Rina belum bisa mengungkapkannya. Menurut dia, sampai hari ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Untuk sementara motifnya masih perampokan disertai pembunuhan," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, Andi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, istri, ayah terduga pelaku, dan menggeledah rumah pelaku.

Polisi menyita barang bukti empat unit ponsel korban, laptop milik korban Syifa, kartu pembayaran SPP TPA Nurul Iman milik Syifa, tas sekolah merah dan dompet peralatan sekolah milik Syifa, STNK sepeda motor Honda Vario BK 6308 AEL atas nama Riyanto.

Barang bukti lain yang disita penyidik saat melakukan pengejaran pelaku berupa mobil Daihatsu Xenia hitam BK 1011 HJ milik Ucok Jabrig yang diduga digunakan tersangka ke rumah korban, mini bus Mitsubishi L300 BK 1352 EZ yang ditemukan di SPBU Pagar Jati Perbaungan.

"Pengungkapan dilakukan di empat TKP. Korban Riyanto ditemukan di pintu samping rumahnya, istrinya di dekat dapur. Korban Marni ditemukan meninggal dunia di dalam kamar, sementara Syifa tepat di sebelahnya, begitu juga dengan korban Gilang," kata Rina.

Baca juga: Polisi Tangkap Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun