Diberitakan Slate, 4 Februari 2013, India melakukan amademen sehingga ada pasal khusus yang menyebutkan hukuman pada pelaku penyiraman air keras. Ini memungkinkan pelaku dikenakan pasal berlapis dengan hukuman bisa lebih dari 10 tahun.
Laporan Avon Global Center for Women and Justice di Cornell University mengungkap, Bangladesh membuat Acid Crime Control Act (ACCA) dan aturan hukuman mati untuk pelaku penyiraman air keras pada tahun 2002.
Menurut aturan tersebut, besarnya hukuman ditetapkan bagian yang terdampak air keras. Bila siraman mengakibatkan kebutaan hingga kerusakan organ seksual, hukumannya bisa mati. Bila tak mengakibatkan kerugian fatal pun, hukumannya bisa 3-7 tahun. Dengan aturan itu pun, penyiraman air keras ternyata masih berlangsung.
Pendekatan lain yang dilakukan adalah pengaturan penjualan dan pembelian bahan kimia. Salah satu sebab akir keras banyak digunakan untuk menyerang orang adalah karena harganya yang murah dan gampang dijangkau.
Di Indonesia, banyak bahan bahan kimia berpotensi berbahaya dan beracun dijual bebas. Air Raksa pun bisa dibeli bebas dan dimanfaatkan untuk menambang emas. Demikian juga dengan air keras yang mudah diakses.
Kasus Novel Baswedan yang berlatar belakang politik dan sejumlah kasus lain yang penyebabnya remeh temeh mungkin bisa jadi awal untuk memikirkan pengaturan penjualan air keras dan bahan kimia lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H