JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dalam pembacaan tuntutan.
Sebelumnya Iriawan bersurat mengenai penundaan pembacaan tuntutan kepada Ahok hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.
"Perlu kami kemukakan bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda yang ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Untuk menentukan hari penuntutan, sekiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini untuk penentuan kapan pembacaan tuntutan bisa diajukan," kata Ali kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Jaksa menunda pembacaan tuntutan. Hal itu disebabkan karena jaksa belum menyelesaikan ketikan penyusunan surat tuntutan.
Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa surat Kapolda tak berkaitan dengan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan bagi Ahok.
"Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak ada kaitannya dengan surat Kapolda," kata Ali.
Baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda
Dia mengatakan, alasan polisi spesifik untuk meminta penundaan pembacaan tuntutan. Polisi, kata dia, paling mengetahui urusan mengenai keamanan saat persidangan.
"Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama, mungkin setelah Pilkada, (baru selesai penyusunan) surat (tuntutan) ini," kata Ali.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H