"Dititipkan lewat yang menemani sampai malam, Rp 4,5 sampai Rp 5 juta," kata Meidy.
Selain itu, Girmaya yang menjadi anggota tim teknis selama 1,5 tahun menerima Rp 1-2 juta untuk honor bekerja.
Meski begitu, ia menerima Rp 10 juta dari Sugiharto dan Fahmi. Uang tersebut, kata Fahmi, sebagai pengganti uang makan selama bekerja sebagai tim teknis.
"Saya disuruh hitung berapa kali makan, dihitung Rp 10 juta lah," kata Girmaya.
Namun, KPK meminta uang itu dikembalikan saat Girmaya diperiksa sebagai saksi. Akhirnya uang Rp 10 juta itu diserahkan ke KPK.
Berdasarkan surat dakwaan, pada Desember 2010, Sugiharto menerima uang dari pengusaha Andi Narogong sebesar 775.000 dollar AS.
Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk panitia pengadaan dan tim teknis.
Tim teknis mendapat jatah 100.000 dollar AS. Pemberian selanjutnya pada saat panitia pengadaan mengumumkan pemenang lelang.
Drajat menerima uang dari Andi sebesar 650.000 dollar AS yang dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota tim teknis masing-masing sebesar 10.000 dollar AS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H