JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga anggota tim teknis proyek e-KTP dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mereka adalah Meidy Layooari, Garmaya Sabarling, dan Kristian Ibrahim Moekmin.
Jaksa mengkonfirmasi penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri kepada tim teknis.
Pertanyaan pertama diajukan kepada Kristian yang sebelumnya bekerja di Lembaga Sandi negara.
Ia mengaku mendapatkan uang dari Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu, Sugiharto.
"Seingat saya akhir 2010, Sugiharto berikan Rp 20 juta," ujar Kristian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Kristian mengaku tidak tahu dari mana uang itu berasal. Selain itu, Kristian juga mengaku dapat uang dari ketua tim teknis, Husni Fahmi di atas Rp 5 juta.
Sementara itu, dari ketua panitia pengadaan dari Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, Kristian mendapat sekitar Rp 2 juta. Uang yang dia terima tak dikembalikan ke rekening KPK.
"Semua saya simpan. Sudah habis," kata Kristian.
Selanjutnya, Meidy juga mengaku mendapat uang dari Kemendagri selama menjadi tim teknis periode 2011-2012.
Uang tersebut dia anggap sebagai uang transport dan uang lembur. Kerap kali tim teknis bekerja hingga larut dan diberi ongkos saat pulang.