JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga anggota tim teknis proyek e-KTP dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mereka adalah Meidy Layooari, Garmaya Sabarling, dan Kristian Ibrahim Moekmin.
Jaksa mengkonfirmasi penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri kepada tim teknis.
Pertanyaan pertama diajukan kepada Kristian yang sebelumnya bekerja di Lembaga Sandi negara.
Ia mengaku mendapatkan uang dari Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu, Sugiharto.
"Seingat saya akhir 2010, Sugiharto berikan Rp 20 juta," ujar Kristian saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Kristian mengaku tidak tahu dari mana uang itu berasal. Selain itu, Kristian juga mengaku dapat uang dari ketua tim teknis, Husni Fahmi di atas Rp 5 juta.
Sementara itu, dari ketua panitia pengadaan dari Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan, Kristian mendapat sekitar Rp 2 juta. Uang yang dia terima tak dikembalikan ke rekening KPK.
"Semua saya simpan. Sudah habis," kata Kristian.
Selanjutnya, Meidy juga mengaku mendapat uang dari Kemendagri selama menjadi tim teknis periode 2011-2012.
Uang tersebut dia anggap sebagai uang transport dan uang lembur. Kerap kali tim teknis bekerja hingga larut dan diberi ongkos saat pulang.
"Dititipkan lewat yang menemani sampai malam, Rp 4,5 sampai Rp 5 juta," kata Meidy.
Selain itu, Girmaya yang menjadi anggota tim teknis selama 1,5 tahun menerima Rp 1-2 juta untuk honor bekerja.
Meski begitu, ia menerima Rp 10 juta dari Sugiharto dan Fahmi. Uang tersebut, kata Fahmi, sebagai pengganti uang makan selama bekerja sebagai tim teknis.
"Saya disuruh hitung berapa kali makan, dihitung Rp 10 juta lah," kata Girmaya.
Namun, KPK meminta uang itu dikembalikan saat Girmaya diperiksa sebagai saksi. Akhirnya uang Rp 10 juta itu diserahkan ke KPK.
Berdasarkan surat dakwaan, pada Desember 2010, Sugiharto menerima uang dari pengusaha Andi Narogong sebesar 775.000 dollar AS.
Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk panitia pengadaan dan tim teknis.
Tim teknis mendapat jatah 100.000 dollar AS. Pemberian selanjutnya pada saat panitia pengadaan mengumumkan pemenang lelang.
Drajat menerima uang dari Andi sebesar 650.000 dollar AS yang dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk anggota tim teknis masing-masing sebesar 10.000 dollar AS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H