Anas memastikan, tak ada aliran uang dari korupsi proyek e-KTP yang mengalir kepadanya.
"Daun jambu saja tidak ada, apalagi aliran uang," kata Anas.
Anas juga mengaku tak kenal dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Padahal, dalam dakwaan dan menurut kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Anas kerap bertemu Andi untuk membahas proyek e-KTP.
Bahkan, Andi selalu melaporkan kepada Anas soal rincian pembagian uang kepada anggota DPR RI.
"Saya kenal, punya teman namanya Andi juga. Tp bukan Andi Narogong," kata dia.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
(Baca: Anas Urbaningrum Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Layaknya Antasari)
Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.