Ahok menuturkan, Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo sempat mengingatkannya mengenai waktu pidato yang terlalu lama. Namun, Ahok bersikeras untuk tetap memanjangkan waktu agar si ibu bersuara.
"Tapi di serobot terus orang," kata Ahok.
"Jadi sampai selesai tidak ada konfirmasi?" tanya hakim.
"Sampai foto dengan saya dia beda. Kalau bapak perhatikan, ibu-ibu yang oke dia rangkul saya, kalau ibu-ibu tadi dia foto, jauh sama saya," ucap Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H