Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terduga pemufakatan makar sudah merencanakan besaran anggaran untuk melakukan aksi penggulingan Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini.
Perencanaan itu dibuat dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Memang di sana disampaikan bahwa untuk jatuhkan pemerintah sah dibutuhkan dana Rp 3 miliar, pemerintah bisa jatuh," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Argo, polisi saat ini belum mendapatkan sumber dana tersebut.
Adapun uang Rp 3 miliar itu masih dalam bentuk perencanaan dan belum terealisasi.
Selain itu, dia juga belum mengungkapkan secara rinci untuk apa saja anggaran sebesar Rp 3 M.
Adapun soal barang bukti Rp 18,8 juta yang ditemukan dari Al-Khanththath, Argo mengatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan aksi 313.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H