Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hari Ini, Ahok Diperiksa sebagai Terdakwa Penodaan Agama

4 April 2017   06:00 Diperbarui: 4 April 2017   21:07 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat itu, Gus Dur membela Ahok dari serangan isu SARA. Kemudian, video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.

Baca: Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur dalam Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Adapun video tersebut berdurasi 1 jam 40 menit. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan pemutaran video pidato Ahok berdurasi 30 detik yang diunggah Buni Yani ke akun Facebook nya.

Trimoelja berharap majelis hakim dapat menyepakati pemutaran tiga video tersebut. Pasalnya, lanjut dia, di dalam tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, jaksa menyebut video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani menyebabkan keributan.

"Dinamika keributan akibat unggahan video Buni Yani. Jadi video yang diharap diputar adalah tiga video itu," kata Trimoelja.

Adapun persidangan yang beragendakan pemeriksaan Ahok itu akan berlangsung secara tertutup. Stasiun televisi tidak dapat menyiarkan jalannya persidangan secara langsung. Lantaran pemeriksaan terdakwa masih termasuk dalam proses pembuktian.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun