Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tersangka Pemufakatan Makar Butuh Rp 3 M untuk Gulingkan Pemerintah

3 April 2017   12:30 Diperbarui: 4 April 2017   15:25 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terduga pemufakatan makar sudah merencanakan besaran anggaran untuk melakukan aksi penggulingan Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini. Perencanaan itu dibuat dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

"Memang di sana disampaikan bahwa untuk jatuhkan pemerintah sah dibutuhkan dana Rp 3 miliar, pemerintah bisa jatuh," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Ago, polisi saat ini belum mendapatkan sumber dana tersebut. Adapun uang Rp 3 miliar itu masih dalam bentuk perencanaan dan belum terealisasi.

Baca: Polisi Sebut Sekjen FUI Al-Khaththath Bahas Pemufakatan Makar di Kalibata dan Menteng

Selain itu, dia juga belum mengungkapkan secara rinci untuk apa saja anggaran sebesar Rp 3 M. Adapun soal barang bukti Rp 18,8 juta yang ditemukan dari Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khanththath, Argo mengatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan aksi 313.

"Kalau kaitkan barang bukti yang kami sita, diduga uang itu berkaitan dengan kegiatan 313 kemarin," kata Argo.

Baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath

Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/4/2017).

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun