JAKARTA, KompasProperti - Program perumahan milik Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berupa uang muka atau down payment (DP) 0 Rupiah untuk rumah dengan harga Rp 350 juta dan di bawahnya diklaim bakal serupa dengan Housing and Development Board (HDB) Singapura.
Menurut Sandiaga melalui konsep HBD Singapura itu, pihaknya akan fokus menyediakan hunian murah dalam bentuk vertikal. Namun, modelnya akan seperti rusun yang ada di Jakarta.
"Iya, kalau vertikal tentu bentuknya seperti kayak di Singapura ada HDB. Unit-unitnya vertikal dan itu terjangkau oleh masyarakat. Diberikan pembiayaan yang cukup ringan," kata Sandiaga, saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017) malam.
Unit-unit hunian vertikal itu bakal dibangun di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kelompok sasarannya adalah warga dengan pendapatan di bawah Rp 7 juta. Warga yang membelinya otomatis akan memilikinya (rusunami).
Namun, pengamat perumahan sekaligus Dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar menilai bahwa HDB di Singapura merupakan program public housing laiknya rumah susun sewa (rusunawa) dan bukan DP 0 rupiah.
Sebaliknya, kalau memang Anies hendak menjadikannya sebagai program publichousing (rumah umum) maka tentunya bukan dengan cara beli-beli rumah yang ada di iklan jual rumah.
"Jadinya orang memahami itu sekadar bantuan subsidi KPR biasa. Istilahnya upfrontsubsidy. Ini jauh sekali denganpublic housing di atas," sebut Jehansyah.
Lantas, bagaimana halnya dengan mekanisme HDB yang telah sukses dijalankan oleh Pemerintah Singapura?
Dalam laman resmi hdb.gov.sg, HDB didirikan pada 1 Februari 1960 dan berada dalam pembinaan Ministry of Development Singapura.
HDB ini bersifat nirlaba dan memiliki dua fungsi utama, yakni untuk mengelola sisi permintaan sehingga bertindak laiknya Lembaga Penerbit Kredit Perumahan dan untuk mengelola pasokan.
Terkait suplai tersebut, HDB berfungsi sebagai pengembang, pembangun, dan melakukan pemeliharaan atas flat-flat HDB yang telah dibangun.
Kemudian, dari sisi permintaan, HDB hanya mendapatkan dana dari pemerintah dengan bunga 2,5 persen per tahun selama 20 tahun sesuai dengan masa pinjaman.
Sementara dari segi pasokan, HDB mendapatkan tiga hal dukungan dari pemerintah berupa modal awal untuk pembangunan perumahan.
Kemudian subsidi dari pemerintah untuk membangun perumahan, dan ketiga sewa tanah milik pemerintah dengan harga yang sangat murah dalam jangka waktu 90 tahun untuk pembangunan rumah umum atau flat HDB.
"Jadi, flat HDB yang dijual itu merupakan rusunawa dengan jangka waktu hingga 90 tahun dan membuat Pemerintah Singapura tidak kehilangan hak atas tanahnya," tulis HDB.
Ada pun jenis properti yang dikelola oleh HDB ini di antaranya adalah flat milik berupa unit-unit tipe studio, tipe satu sampai lima kamar, dan eksekutif.
Kemudian flat sewa untuk unit-unit dengan tipe satu hingga empat kamar, kawasan komersial, dan kawasan perindustrian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H