(Baca:Â Pejabat PT PAL Indonesia Diduga Terima "Fee" Atas Penjualan Kapal)
Setelah diperiksa, pada Jumat pagi, Firmansyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyelidik meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Selain itu, ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.
(Baca:Â OTT KPK Terkait Pemesanan Kapal Filipina di PT PAL Indonesia)
Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.
Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H