Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kemenhub Pastikan Tarif Taksi Online Lebih Murah dari Konvensional

30 Maret 2017   22:30 Diperbarui: 30 Maret 2017   22:36 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, saat konferensi pers di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto, saat konferensi pers di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Rencananya, peraturan ini akan diterapkan pada 1 April 2017. Lantas bagaimanakah mekanisme pengaturan tarif batas atas dan bawah pada taksi online?

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, tarif taksi online akan lebih murah dari taksi konvensional.

Pudji menjelaskan, acuan pengaturan tarif tersebut didasarkan dari jarak perjalanan yang ditempuh. Misalnya, biaya perjalanan dari jarak A ke B menggunakan taksi konvensional sebesar Rp 50.000. Jika menggunakan taksi online, maka  biaya perjalanan dari jarak A ke B bisa lebih murah 10 - 20 persen dari taksi konvensional.  

"Yang pasti harus lebih rendah. Pasti lebih murah. Selama ini tarif ini kan nggak diatur," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (30/3/2017). 

Pudji mengungkapkan, pengaturan tarif pada taksi online tetap menggunakan sistem per kilometer. Nantinya, tarif per kilometer ini juga akan diatur.  Namun dirinya tidak menyebutkan berapa batas tarif bawah per kilometer pada taksi online.

Menurut dia, pengaturan tarif tersebut akan diserahkan kepada Gubernur daerah setempat lewat peraturan kepala daerah. 

"Ini lagi dibicarakan, kan nanti para Kepala Dinas Perhubungan mau datang. Nanti dari mereka masing-masing menyebutkan besaran persentasenya. Jadi wilayah mana yang persentasenya paling besar dan mana yang paling kecil," imbuhnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun