JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengatur tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Rencananya, peraturan ini akan diterapkan pada 1 April 2017. Lantas bagaimanakah mekanisme pengaturan tarif batas atas dan bawah pada taksi online?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, tarif taksi online akan lebih murah dari taksi konvensional.
Pudji menjelaskan, acuan pengaturan tarif tersebut didasarkan dari jarak perjalanan yang ditempuh. Misalnya, biaya perjalanan dari jarak A ke B menggunakan taksi konvensional sebesar Rp 50.000. Jika menggunakan taksi online, maka  biaya perjalanan dari jarak A ke B bisa lebih murah 10 - 20 persen dari taksi konvensional. Â
"Yang pasti harus lebih rendah. Pasti lebih murah. Selama ini tarif ini kan nggak diatur," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (30/3/2017).Â
Pudji mengungkapkan, pengaturan tarif pada taksi online tetap menggunakan sistem per kilometer. Nantinya, tarif per kilometer ini juga akan diatur. Â Namun dirinya tidak menyebutkan berapa batas tarif bawah per kilometer pada taksi online.
Menurut dia, pengaturan tarif tersebut akan diserahkan kepada Gubernur daerah setempat lewat peraturan kepala daerah.Â
"Ini lagi dibicarakan, kan nanti para Kepala Dinas Perhubungan mau datang. Nanti dari mereka masing-masing menyebutkan besaran persentasenya. Jadi wilayah mana yang persentasenya paling besar dan mana yang paling kecil," imbuhnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H