Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Saksi: Saat Ahok Disebut Bersalah, Saya Berangkat dengan Perasaan Berat

29 Maret 2017   17:00 Diperbarui: 30 Maret 2017   01:00 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Suasana persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Risa Permana, menceritakan alasannya bersedia menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Risa mengaku tidak mengenal Ahok secara langsung.

"Ketika saya dihubungi pengacara dari terdakwa, sebetulnya saya merasa masalah ini terkait pilkada," ujar Risa, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).

Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial itu kemudian membahas masalah keberagaman di Indonesia. Dia mengatakan selama ini keberagaman di Indonesia membuat masyarakat bersatu.

Namun, Risa merasa kecewa ketika Ahok ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika dinyatakan bersalah, itu adalah hari pertama saya mengisi sesi mengajar saya di UI (Universitas Indonesia). Saya berangkat dengan perasaan berat," ujar Risa.

"Apapun yang saya ajarkan tidak ada artinya karena seluruh buku yang saya pakai sebagai rujukan tidak bisa menjelaskan kenapa hal ini terjadi," kata Risa.

(baca: Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Banyak Berisi Program Budidaya Ikan)

Akhirnya, saat itu Risa memilih untuk tidak membahas apapun terkait status tersangka Ahok kepada mahasiswanya.

Setelah Risa selesai diperiksa sebagai saksi ahli, majelis hakim sempat membahas cerita Risa itu. Hakim meminta Risa untuk tidak khawatir karena Ahok belum dinyatakan bersalah.

"Pak Basuki dinyatakan bersalah itu belum, baru terdakwa. Kami di sini menyangkut asas praduga tak bersalah," ujar hakim.

"Ini supaya saat pulang, Ibu tidak terbawa mimpi lagi," kata hakim.

(baca: Ahli Psikologi Jelaskan Makna Tepuk Tangan Warga Kepulauan Seribu Kepada Ahok)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun