Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ridho Rhoma Resmi Ditahan

28 Maret 2017   18:30 Diperbarui: 28 Maret 2017   18:36 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ridho Rhoma.JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan bahwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma sudah resmi masuk masa penahanan.

"(Ridho) Sudah memasuki masa penahanan 20 hari. Terhitung hari ini," ujar Suhermanto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung karena seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) belum tertangkap.

Suhermanto menambahkan, selanjutnya Ridho akan menjalani proses assessment yang akan dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu dari BNN.

Assessment ini berguna untuk mengetahui tingkat ketergantungan seorang pecandu narkoba untuk selanjutnya diputuskan apakah pengguna butuh direhabilitasi atau tidak.

"Kita udah cek darah kemarin. Dari hasil urine sementara kemarin sudah diketahui ada amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine," kata Suhermanto lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2011, dalam proses penyidikan, tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna dan mendapatkan rekomendasi dari Tim Assessment Terpadu dapat dititipkan di panti rehabilitasi.

Proses assessment rehabilitasi narkoba ini pun diajukan kuasa hukum Ridho, yakni Krisna Murti.

"Kemarin kan berniat mengajukan rehab, karena ditemukan cuma 0,7 gram. Kami ajukan assessment," terang Krisna ketika tiba di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (26/3/2017).

Soal Ridho akan direhabilitas atau tidak, semua itu tergantung hasil assessment yang akan disahkan melalui putusan pengadilan.

Namun, apabila Ridho masuk ke panti rehabilitasi, proses hukum dan pidana akan terus berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun