Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).
"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, Jumat (24/3/2017).
Ia menuturkan, Siti Rokayah perlu mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan dan P2TP2A akan mendampinginya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!