Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cerita Mantan Pimpinan KPK yang Enggan Buat E-KTP

24 Maret 2017   20:00 Diperbarui: 25 Maret 2017   04:00 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah dalam sebuah acara disksusi di Jakarta, Jumat (24/3/2017)JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah bercerita mengenai dirinya yang enggan beralih dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) konvensional menjadi KTP elektronik (e-KTP).

Bahkan hingga kini, ia tak pernah mau mengurus pembuatan e-KTP.

"Sampai sekarang saya enggak pernah urus e-KTP. Saya masih bertahan," kata Chandra dalam acara Peluncuran dan Diskusi Buku "Korupsi dalam Silang Sejarah Indonesia" di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).

Dalam kesempatan tersebut Chandra sebagai pembicara sedang bicara soal teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai sarana untuk mencegah korupsi.

(Baca: KPK Tak Ragu Proses Hukum Nama-nama Besar di Kasus E-KTP)

Mesin, kata dia, tak bisa diajak berkompromi atau bernegosiasi. Sedangkan korupsi muncul salah satunya karena budaya silaturahmi yang berkembang di Indonesia.

Chandra pun menyebut proyek e-KTP yang bisa dirancang sebagai sistem untuk mencegah orang-orang bersembunyi dari kejahatan.

"Cuma permasalahannya, program e-KTP dan program lainnya pendekatannya bukan program tapi proyek. Sehingga konsepnya bertentangan dengan yang KPK pernah usulkan," ucap Chandra.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai hal tersebut, Chandra enggan berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan bahwa dasar filosofi sistem e-KTP tersebut salah.

Namun, meski tak memiliki e-KTP, Chandra mengaku tak kesulitan mengurus segala keperluan birokrasi.

Meski dalam beberapa aturan, e-KTP kerap dimasukan sebagai syarat utama. "Enggak (susah). Mungkin karena saya sudah ngetop kali ya," tuturnya lalu tertawa.

(Baca: Menanti Kesaksian Penerima Uang Korupsi e-KTP...)

Adapun kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Tiga tersangka telah ditetapkan.

Dua tersangka kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedangkan Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sementara satu tersangka baru ditetapkan Kamis (23/3/2017) kemarin yaitu pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun