Meski dalam beberapa aturan, e-KTP kerap dimasukan sebagai syarat utama. "Enggak (susah). Mungkin karena saya sudah ngetop kali ya," tuturnya lalu tertawa.
(Baca:Â Menanti Kesaksian Penerima Uang Korupsi e-KTP...)
Adapun kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Tiga tersangka telah ditetapkan.
Dua tersangka kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedangkan Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sementara satu tersangka baru ditetapkan Kamis (23/3/2017) kemarin yaitu pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H