Meski dalam beberapa aturan, e-KTP kerap dimasukan sebagai syarat utama. "Enggak (susah). Mungkin karena saya sudah ngetop kali ya," tuturnya lalu tertawa.
(Baca:Â Menanti Kesaksian Penerima Uang Korupsi e-KTP...)
Adapun kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Tiga tersangka telah ditetapkan.
Dua tersangka kini berstatus terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto. Sugiharto merupakan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedangkan Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Sementara satu tersangka baru ditetapkan Kamis (23/3/2017) kemarin yaitu pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI