Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP

23 Maret 2017   22:15 Diperbarui: 24 Maret 2017   10:00 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/3/2017).JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebelumnya ditulis berinisial AA, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kamis (23/3/2017).

Saat ini, Andi masih dalam proses pemeriksaan penyidik KPK. 

“Proses penangkapan kita lakukan jelang siang. Lokasinya belum bisa kami sampaikan lebih lanjut, daerahnya di Jakarta Selatan dilakukan penangkapan jelang siang hari ini. Masih dilakukan proses pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis malam.

(Baca: Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK Geledah 3 Lokasi di Cibubur

Ia mengatakan, penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa Andi dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Meski demikian, belum dapat ditentukan apakah Andi akan ditahan atau tidak pascapemeriksaan rampung.

“Jadi sebelum 24 jam nanti kita akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya apakah dilakukan penahanan pada tahap selanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Febri enggan merinci saat disinggung apakah penyelidik telah memantau gerak-gerik Andi sebelum ditangkap. Menurut dia, langkah yang dilakukan penyelidik merupakan bagian dari strategi pengungkapan perkara.

(Baca: KPK Tetapkan AA sebagai Tersangka Baru Kasus E-KTP)

“Yang bisa kami sampaikan hari ini memang ada penangkapan terhadap tersangka AA sebelum siang, dan lakukan secara parallel di tiga lokasi untuk kumpulkan bukti,” ujarnya.

Dalam perkara ini, AA disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun