Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Sebut Muncul Nama Fahri Hamzah-Fadli Zon Bagian dari Proses Hukum

22 Maret 2017   18:00 Diperbarui: 23 Maret 2017   02:00 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017)JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa fakta sidang yang memunculkan nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah bagian dari proses hukum.

Selanjutnya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan dipelajari lebih lanjut oleh KPK.

"Jika memang itu relevan, maka KPK memiliki kewajiban untuk mempelajari lebih lanjut. Justru keliru kalau misalnya ada fakta persidangan tidak dipelajari oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Febri, terungkapnya nama dua pimpinan DPR tersebut adalah bagian dari klarifikasi dan konfirmasi barang bukti yang ditemukan penyidik pada saat penggeledahan. Dengan demikian, hal itu merupakan bagian dari proses hukum.

"Jadi ini perlu dilihat dalam kacamata hukum. Proses hukumnya sudah berjalan dan tentu KPK akan menjalankan sesuai proses hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Lebih lanjut, menurut Febri, hasil kajian KPK terhadap fakta sidang belum tentu ditindaklanjuti oleh KPK.

Misalnya, dalam kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, bisa jadi dokumen yang disita adalah dokumen yang berhubungan dengan mekanisme perpajakan di internal Ditjen Pajak.

Dalam persidangan Senin (20/3/2017), jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama-nama wajib pajak seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Eggi Sujana. Diduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

(Baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak)

Menurut jaksa, nama-nama tersebut diduga wajib pajak yang ditangani oleh Handang.

"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.

Dalam perkara tersebut, Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari terdakwa yang merupakan pengusaha kena pajak. Handang diduga membantu penghapusan tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Namun, menurut Handang, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

 

"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja," kata Handang saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ucapnya.

(Baca: Pejabat Pajak yang Ditahan KPK Buka Suara soal Fadli Zon-Fahri Hamzah)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun