"Tujuan jaksa menunjukkan itu, ada dugaan wajib pajak yang ditangani oleh Handang, melakukan tindak pidana perpajakan sehingga dilakukan investigasi bukti permulaan," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan.
Dalam perkara tersebut, Handang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari terdakwa yang merupakan pengusaha kena pajak. Handang diduga membantu penghapusan tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar.
Namun, menurut Handang, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).
Â
"Itu untuk imbauan mengikuti program pengampunan pajak saja," kata Handang saat ditemui seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).
"Harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ucapnya.
(Baca: Pejabat Pajak yang Ditahan KPK Buka Suara soal Fadli Zon-Fahri Hamzah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H