Hal ini karena Apple terhalang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu mengharuskan pabrikan global untuk menyematkan 30 persen komponen lokal di smartphone 4G yang dipasarkan ke Tanah Air.
Pada akhir 2016 lalu, Apple akhirnya sepakat mengikuti aturan main pemerintah melalui jalur komitmen investasi. Cara pemenuhannya melalui pembangunan tiga pusat riset dan data Apple di Indonesia.
Baca: Yang Harus Diketahui Sebelum Membeli iPhone 7
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H