Hal ini karena Apple terhalang aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu mengharuskan pabrikan global untuk menyematkan 30 persen komponen lokal di smartphone 4G yang dipasarkan ke Tanah Air.
Pada akhir 2016 lalu, Apple akhirnya sepakat mengikuti aturan main pemerintah melalui jalur komitmen investasi. Cara pemenuhannya melalui pembangunan tiga pusat riset dan data Apple di Indonesia.
Baca: Yang Harus Diketahui Sebelum Membeli iPhone 7
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI