Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sri Bintang Dibebaskan dari Tahanan

16 Maret 2017   11:15 Diperbarui: 16 Maret 2017   22:00 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas hadir dan memberi kesaksian pada sidang gugatan terhadap Partai Golongan Karya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7/2001).

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Sri Bintang Pamungkas hadir dan memberi kesaksian pada sidang gugatan terhadap Partai Golongan Karya di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/7/2001).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sri Bintang Pamungkas dibebaskan dari tahanan, Rabu (15/3/2017). Ia ditahan selama 75 hari sejak penangkapannya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016.

"Benar, (dilepaskan) kemarin," kata istri Sri Bintang, Ernalia, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017).

Ernalia enggan membeberkan lebih rinci soal penahanan suaminya. Ia meminta waktu agar suaminya diberi waktu menenangkan diri terlebih dulu.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga belum mengetahui apakah dibebaskannya Sri Bintang berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah diajukan. Dia hanya membenarkan Sri Bintang dibebaskan.

"Dibebaskannya kemarin," kata Argo.

(baca: Iluni UI Jenguk Sri Bintang Pamungkas di Tahanan)

Sri Bintang mulai ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian polisi kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangka melakukan upaya makar terkait suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri Bintang. Penangguhan penahanannya telah ditolak polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat.

(baca: Rizieq dan Munarman Akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Sri Bintang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun