Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketua KPK Sebut Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP

15 Maret 2017   13:45 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:04 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua terpilih KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, pada acara serah terima jabatan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, ada kasus baru yang tengah dibidik oleh KPK.

Hal itu diucapkannya saat memberikan pidato di Institut Perbanas, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Awalnya, Agus mengatakan, setiap orang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, telah banyak contoh kasus yang menjerat penyelenggara negera hingga pihak swasta.

"Kalau saya memberikan contoh banyak sekali kejadiannya. Contoh paling sederhana, Rp 2,3 triliun (kerugian proyek e-KTP) itu salah satu kasus yang sekarang baru ramai. Tapi yang lebih besar dari itu juga masih ada," kata Agus.

(baca: Ketua KPK Bantah Tuduhan Fahri Hamzah soal Kasus E-KTP)

Menurut Agus, potensi kerugian negara dari kasus tersebut lebih besar dari kasus korupsi e-KTP. Namun, kasus itu tidak melibatkan banyak pihak.

"Ada yang kerugian indikasinya lebih besar (dari kasus e-KTP), tapi kalau pelakunya tidak sebesar hari ini," ujar Agus.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus tersebut.

"Enggak boleh lempar isu. Nanti dikira saya berpolitik," ucap Agus.

(baca: Bantah Tuduhan Fahri Hamzah, Ketua KPK Siap Bersaksi di Pengadilan)

Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.

  

Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.

Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun