Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, banyak pihak yang disebut menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
 Â
Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
Hingga saat ini, baru ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!