Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lulung: Saya Bilang Ini Pemecatan Lucu-lucuan

14 Maret 2017   15:45 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:04 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Ketu DPW PPP DKI AbrahamJAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Abraham "Lulung" Lunggana mempertanyakan alasan pemecatannya sebagai kader PPP oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz.

Lulung mengatakan, tidak ada alasan yang jelas bagi Djan memecatnya. Dari informasi yang didapatkan Lulung, Djan memecatnya dengan alasan tidak patuh terhadap perintah DPP.

Lulung meminta agar Djan dengan tegas menyebut alasan pemberhentiannya dari keanggotaan DPP.

(Baca juga: Gerindra Siap Tampung Lulung)

Lulung menilai, Djan harus jujur menyebutkan bahwa pemecatan itu karena Lulung menolak untuk mendukung pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, seperti yang diputuskan DPP PPP.

"Yang sudah disampaikan Pak Djan Faridz selaku ketua umum memang tidak jelas, tentangnya disampaikan. Artinya begini, saya diberhentikan dari Ketua DPW PPP DKI karena saya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas," ujar Lulung saat konfrensi pers soal pemecatannya di Kantor Fraksi PPP di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).

Lulung mengatakan, tidak ada pemberitahuan apa pun dari Djan atau DPP PPP terkait pemecatan tersebut. Lulung mengaku tidak pernah diberikan teguran atau pun surat pemecatan dari Djan.

Padahal, menurut dia, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, proses pemecatan itu harus berdasarkan AD/ART yang berlaku.

Sesuai dengan AD/ART PPP, kata dia, pemecatan seorang kader seharusnya melalui surat teguran I, II, dan III.

"Terus saya dipecat enggak dapat kertas pecatan? Makanya saya bilang ini (pemecatan) lucu-lucuan," ujar Lulung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP PPP) di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017), Djan menyampaikan pemberhentian keanggotaan Lulung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun