Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar.
Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar. Dalam kasus ini, Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!