KOMPAS.com - Seperti pesawat, PT. KAI kini menerapkan sistem check-in dan boarding pass untuk penumpang kereta api. Proses pencetakan boarding pass dan check in ini dilakukan secara mandiri oleh penumpang.
Pemberlakuan sistem check-in dan boarding pass telah diberlakukan di stasiun-stasiun Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, dan Daop 7 Madiun.
Hal ini pun menimbulkan kebingungan bagi calon penumpang yang baru pertama kali menjajal mesin boarding pass dan check in. Harap diingat, proses cetak boarding pass dan check in dibuka mulai 12 jam sampai 10 menit sebelum keberangkatan.
Lalu, bagaimanakah cara check-in dan boarding pass yang mesti dilakukan penumpang kereta api? Tonton video dari KompasTravel berikut untuk mengetahuinya.