Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jokowi Sematkan Tanda Kehormatan Ini ke Raja Salman

1 Maret 2017   17:45 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:01 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (1/3/2017).

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud dan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (1/3/2017).BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Penyerahan tanda kehormatan itu dilaksanakan di Gedung Utama Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017) sore.

Berdasarkan siaran pers resmi Istana, penyerahan tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 22/TK/Tahun 2017.

Tanda kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas jasa -jasa Raja Arab yang luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara.

Pemberian tanda kehormatan tertinggi tersebut juga mempertibangkan prinsip kesetaraan hubungan timbal balik dua negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendapatkan tanda kehormatan serupa saat berkunjung ke Istana Al-Salam Diwan Malaki, Jeddah pada 12 September 2015 lalu.

Tanda kehormatan yang diterima Jokowi adalah Staf of the Order of King Abdul Azis Al-Saud. Usai menyematkan tanda kehormatan itu, Presiden Jokowi dan Raja Salman bersalaman dan cium pipi kiri dan kanan sembari tersenyum sumringah.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun