Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah

21 Februari 2017   16:32 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:00 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

(Baca: Soal Status Ahok, Mendagri "Lempar Bola" ke Jokowi)

Tjahjo mengatakan, kasus ini serupa dengan keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang Gubernur juga sama, dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan," ucap Tjahjo.

Kemendagri sebelumnya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, MA menolak memberikan pendapat karena saat ini tengah berlangsung proses hukum di pengadilan.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah agar segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

Kompas TV Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta akan melakukan boikot rapat satuan kerja perangkat daerah hingga ada keputusan Mendagri soal penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa. Salah satu fraksi yang akan melakukan boikot adalah PKS. PKS menilai, upaya boikot merupakan hak fraksinya. Status Ahok yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, dipersoalkan dengan status terdakwa atas kasus dugaan penodaan agama. Selain PKS, fraksi lain yang akan melakukan boikot ialah Gerindra dan PKB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun