Advokat senior Dr. Suriyanto, PD, SH, MH, Mkn menegaskan, Begitu pula perlu diketahui dengan bunyi Pasal 63 yang menyangkut perubahan saham perusahaan pertambangan bunyinya sebagai berikut : Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham serta Direksi dan/atau Komisaris Wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Suriyanto melanjutkan, Terkait Pasal 63 yang termaktub pada Peraturan Pemerintah tentang perubahan saham dan pengurus pada perusahaan tambang masih ada kerancuan, pasalnya dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan pemegang IUP tambang batubara di Kalteng melakukan RUPS dan perubahan saham dan pengurus tidak melalui ijin Gubernur atau Menteri, "lanjutnya di Kantornya di Kawasan Jakarta Utara, Rabu, (12/2/2020).
Hal ini,tambahnya sudah jelas menimbulkan masalah hukum baru pada perusahaan tambang yang melakukan hal tersebut, apa lagi perusahaan tersebut sedang melakukan MOU dengan perusahaan tambang yang berdomisili satu pada satu daerah Operasional nya, "jelas Alumnus Program Doktor di Jayabaya ini.
Suriyanto menegaskan, hal ini harus disikapi secara tegas oleh Kemenkum HAM terkait penerbitan Badan Hukum perubahan nya dan juga jadi perhatian para Notaris dalam membuat Akte Perubahan berdasarkan perusahaan tambang pemegang IUP bila
tidak ada persetujuan dari Pemerintah Daerah atau Menteri SDM selayaknya harus ditolak agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari pada perusahaan tambang tersebut,"tegas Suriyanto. (Muhidin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H