"Masalah Sanksi Sosial Sanksi Adat minta persetujuan kepada Bhabinkhantipmas dan Babinsa" tegas buyuang Birin dihadapan
"Sangat setuju dengan usulan mak Dariyus tadi, PerNa (Peraturan Nagari) tentang Ikan larangan ini supaya bisa jadi efek jera bagi pelaku dan secepatnya dikoordinasikan kepada Pemerintahan Nagari" jelasnya
Pada akhir musyawarah disimpulkan dalam Berita Acara yang mana Ikan larangan Masjid Nurul Ikhlas mulai Tanggal 21 Februari 2021 resmi sudah dilarangkan. Perihal Membuat Peraturan Nagari dan sanksi sosial untuk para pelanggar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Masjid/Mushalla sekitar terkait pelarangan ikan sungao Batang Ampu" jelas ketua Mak Darius.
Tak hanya pemuda tokoh masyarakat, jorong dan niniak mamak pun ikut serta mensukseskan larangan batang Ampu.
Menindak lanjuti Rapat Pemuda dan Tokoh masyarakat pada hari Minggu kemaren, Tokoh Pemuda yg mengatasnamakan dirinya PEMUDA MUJADDID telah menyerahkan bantuan bibit ikan nila dan tonsen kepada pengurus mesjid NURUL IKHLAS/ SURAU GADANG dengan tujuan agar hasilnya nanti bisa dipergunakan untuk keperluan mesjid ataupun anak yatim.
Ia berharap nantinya seluruh elemen dan lapisan masyarakat turut menjaga dan melestarikan ikan larangan 3 surau yakni Surau gadang Nurul ikhlas, surau Muhammadiyah Babusalamn dan surau Dt.Bandaro Kali Simpang Tigo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H