Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Uang Pecahan 1 Juta Rupiah, Belum Saatnya untuk Alasan Ini

2 Desember 2022   06:01 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:02 2739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi hoax, uang pecahan 1 juta rupiah (gambar: sindonews.com)

Baru-baru ini, di grup perpesanan beredar kabar bahwa uang pecahan 1.0 rupiah telah beredar. Nominasinya ekuivalen dengan satu juta rupiah. Setelah saya telusuri, ternyata rumor ini sudah setahun usianya.

Sudah pernah beredar di medsos TikTok unggahan @wandyskay, pada 5/11/2021 silam. Beragam komentar pun muncul. Dari yang menganggapnya ribet, hingga isu redenominasi.

Mama pun ikut-ikutan panik. Sebab sedari zaman uang pecahan 20.000 rupiah pertama kali keluar (1992), ia sudah terus mengeluh. Peningkatan nilai nominal rupiah pada lembaran kertas baginya adalah kabar buruk. Hal itu berarti ada indikasi inflasi, harga barang semakin mahal.

Jelas pecahan 1.0 atau Rp 1 juta adalah hoax. Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan sudah menegaskan bahwa pecahan uang kertas rupiah terbesar adalah Rp100.000.

Adapun gambar yang beredar adalah uang spesimen. Alias uang contoh bagi Perum Peruri, sebagai alat pemasaran atas produk yang diproduksi.

Lalu, apakah mungkin jika Indonesia akan memiliki pecahan 1juta rupiah? Jika hal itu benar, maka nilainya adalah 10x dari nilai nominal tertinggi saat ini (Rp.100.000).

Untuk menjawab ini marilah kita melihat kepada alasan pemerintah dalam menentukan nilai nominal uang kertas. Alasannya ada tiga, yaitu berdasarkan pertumbuhan nilai tukar, suku bunga, serta inflasi.Dengan demikian, nilai nominal tertinggi Rp.100.000 tentu saja dikeluarkan melalui pemantauan pemerintah. Begitu pula jika ada nilai nominal yang lebih tinggi pada waktunya.

Jadi benar kata netizen. Kalau Rp.1 juta dikeluarkan, mencari kembaliannya pun sangat repot. Kenyamanan transaksi akan terganggu.

Tapi, di dunia internasional, ada yang seperti itu. Di Singapura, negara tetangga Indonesia. Nilainya SGD1.000, sementara nilai tertinggi kedua hanyalah SGD100.

Tujuan Singapura mencetak nilai sebesar itu adalah untuk memudahkan transaksi besar. Tidak heran jika tidak terlalu banyak rakyat Singapura maupun turis asing yang memegangnya. Prosedurnya pun harus melalui permintaan di bank.

Tapi semenjak 1 Januari 2021 silam, pemerintah Singapura akan menghentikan penerbitan pecahan SGD1.000 ini. Perkaranya?

Yang pertama, dengan semakin berkembangnya transaksi elektronik, kebutuhan uang tunai juga semakin berkurang. Yang kedua, SGD1.000 seringkali digunakan dengan tidak bertanggung jawab pada transaksi pencucian uang, aksi korupsi, dan pendanaan terorisme.

Dan ternyata, SGD1.000 bukanlah yang terbesar. Sebelumnya pada 2014, pemerintah Singapura juga sudah menghentikan penerbitan dan peredaran mata uang SGD10.000 dengan alasan yang sama. Hal tersebut juga sejalan dengan kesepakatan internasional untuk mengurangi tindak pidana penyalahgunaan moneter.

Dan hal ini memang sudah terjadi. Salah satu kasusnya adalah dalam OTT KPK 2014 silam yang melibatkan Akil Mochtar (Mantan Ketua MK) dalam kasus suap. Dalam transaksinya, uang 10.000 SGD yang menjadi alat bukti.

Jadi, menelisik ke alasan-alasan ini, maka seharusnya lembaran 1 juta rupiah masih jauh dari kenyataan. Jadi, berhentilah menyebarkan isu tidak jelas yang bisa meresahkan masyarakat.

**

Acek Rudy for Kompasiana

Referensi: 1 2 3 4 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun