Tidak heran jika bunyi klakson juga dilarang di beberapa tempat tertentu, seperti sekolah, perumahan, atau rumah sakit. Di Amerika, negara bagian Arkansas bahkan lebih ekstrim lagi.
Sebelum Anda membunyikan klakson, tengoklah ke kiri dan kanan Anda. Pastikan tidak ada restoran atau kafe. Aturan di sana melarang bunyi klakson di tempat makan. Alasannya, bunyi bising bisa bikin tersedak. Nah lho...
Jadi, apakah peraturan Indonesia tidak melarang penggunaan klakson? Tidak juga, sebabnya ada undang-undangnya.
Ada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Pasal 71, disebutkan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengendara dengan klakson.
Dalam ayat 1 tertera bila klakson dapat digunakan untuk menyalip kendaraan atau untuk keselamatan berlalu lintas. Kemudian ayat 2 tentang larangan membunyikan klakson pada tempat yang sudah ditetapkan.
Lalu ada juga Peraturan Pemerintah Republik Indoesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Pada Pasal 39 disebutkan jika bunyi klakson dapat digunakan selama tidak menganggu konsentrasi pengguna jalan.
Selain itu Pasal 69 dan Pasal 64 ayat (2) juga menyebutkan bahwa suara klakson yang berbunyi diwajibkan paling rendah 83 desibel (dB) dan paling tinggi 118 db.
Tidak ada yang benar-benar melarang sepenuhnya penggunaan klakson. Sebagaimana yang pernah terjadi di New York, AS.
Kota yang satu ini memang dikenal sebagai kota terbising di AS. Di sana penggunaan klakson tiada bedanya dengan di Indonesia. Pada pertengahan 1980an, pemerintah setempat pernah mengeluarkan undang-undang, membunyikan klakson berbuntut denda US$350.
Alasannya, warga New York lebih sering mengklakson daripada mengerem kendaraan. Lalu apa yang terjadi? Polisi kebingungan memberi tilang. Sebabnya lebih banyak yang klakson daripada yang kena tilang.
Pada 2013, aturan ini akhirnya dihapus. Mengutip laman npr.org, disebutkan jika rambu dilarang membunyikan klakson mengganggu konsentrasi pengendara. Amsiong!!!