Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Bahaya Merokok di dalam Pesawat, Tapi Kok Ada Asbak?

13 September 2021   04:33 Diperbarui: 13 September 2021   06:39 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Larangan merokok dalam pesawat dan asbak yang tersedia (blog.tribunjualbeli.com)

Merokok di dalam pesawat adalah tindak pidana. Ada denda uangnya, juga KUHP. Tapi di zaman bapakmu, merokok di dalam pesawat diperbolehkan.

Saya pernah mengalaminya. Masih sempat merokok dalam perjalanan domestik terakhir sebelum larangan resmi pada tahun 2009.

Hendrik, kawan saya bahkan rela menunda penerbangannya jika kursi yang diperbolehkan merokok tidak tersedia.

Asap mengepul sudah jadi pemandangan biasa. Badan bau rokok umum terjadi. Meskipun napas sesak, apa mau dikata. Untungnya sekarang sudah tidak lagi.

Aturan ini telah melalui kisah panjang berliku. Pada tahun 1989, Federal Aviation Administration (FAA), Amerika Serikat resmi melarang merokok di pesawat. Alasannya berbahaya, sebab bisa mengeluarkan api.

Tapi, masih berlaku parsial. Hanya untuk penerbangan domestik kurang dari enam jam.

Barulah pada tahun 1998, aturan ini diberlakukan luas bagi semua pesawat lokal dan internasional dari dan ke AS. Lantas karena dinilai baik, aturan ini diadopsi lagi oleh seluruh penerbangan di dunia.

Per 4 Juni 2000, larangan ini kemudian diperkukuh dengan undang-undang resmi dari Kemenhub AS. Dilarang merokok di atas pesawat pada saat terbang atau pun di darat.

Di Indonesia sendiri aturan ini resmi berlaku melalui UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya 2,5 Miliar atau kurungan maksimal 5 tahun penjara. 

**

Tidak perlu membahas bahaya merokok. Sudah terlalu banyak dan sering diulas. Mulai dari kesehatan hingga potensi kebakaran. Apalagi di pesawat.

Tapi, penasaran saja, apakah pernah ada kejadian pesawat terbakar gegara puntung rokok? Ternyata ada!

Tidak persis terbakar, tapi menewaskan sebagian besar penumpangnya.

Pada tanggal 11 Mei 1973, musibah itu datang menimpa pesawat Variq 820. Pesawat internasional ini berangkat dari Rio de Jenario menuju Paris.

Api yang muncul dari toilet dengan cepat membesar. Asap pekat menyelimuti seluruh ruang kabin dengan cepat. Penumpang serasa tercekik.

Para petugas kabin yang mencoba memadamkan api juga tidak berdaya. Akhirnya pilot pesawat memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat.

Pesawat berhasil mencapai darat. Benturan keras terjadi, tapi tidak sampai hancur. Namun 123 penumpangnya tewas. Bukan karena kecelakaan pesawat, tetapi karena sesak napas.

Hanya 10 penumpang yang selamat. Termasuk pilot dan awak kabin yang berada di bangku terdepan.

Kasus ini cukup menghebohkan. Bukan saja karena kecelakaan pertama dan satu-satunya akibat puntung rokok, tapi juga menewaskan beberapa orang terkenal.

Di antaranya adalah Presiden Senat Brasil, penyanyi, pembalap formula-3, beberapa jurnalis, dan juga Jose Joe Baxter, revolusioner Argentina.

Setelah diselidiki, api bekas puntung rokok berasal dari sampah di toilet. Kala itu, asbak masih belum merupakan syarat khusus kelengkapan pesawat.

**

Berbicara mengenai asbak. Sadarkah kamu jika asbak masih tersedia di dalam penerbangan modern? Ternyata memang demikian, asbak di dalam pesawat adalah salah satu persyaratan yang harus ada.

Tetapi, bukan untuk merokok. Fungsinya memang untuk mematikan nyala rokok dalam keadaan darurat. Disiapkan untuk berjaga-jaga saja. Masalahnya, meskipun dilarang, hingga kini masih saja ada yang nekat merokok. Mungkin mereka termasuk orang-orang yang belum bisa move-on.

Referensi: 1 2 3 4

SalamAngka

Rudy Gunawan, B.A., CPS

Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun