Dinar Candy diciduk polisi. Ia turun ke jalan berbikini pada hari Rabu (04.08.2021). Warna merah sebagai bentuk protes atas aturan PPKM Darurat.
Konon Dinar Candy Stres. Pekerjaanya adalah manggung menghibur. Musik DJ tak bisa lagi ia mainkan.
Videonya ramai beredar di dunia maya. Medos riuh, polisi pun rusuh. Segera ia ditangkap dengan jeratan pasal aturan pornografi.
Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008. Ancamannya 10 tahun penjara atau denda 5 miliar.
Namun, Dinar Candy tak ditahan. Sebabnya ia sudah menyesal duluan.
Sayangnya Acek Rudy tidak berada di jalan Lebak Bulus, Jakarta pada saat kejadian.
Ia hanya mendengar cerita dari Engkong Felix. Konon bikini warna merah memang digunakannya. Tapi, tidak kelihatan.
Tersebab karton besar dijadikan pelindung. Menutupi badan dari leher sampai dengkul.
Jalanan pun tidak ramai. Takada kerumunan pula.
Namun, tetap saja ia diciduk. Undang-undang sudah ada, tidak boleh lagi diobok-obok.