Dani baru bergabung di awal 1960 sejak ia mengetahui bahwa nama gerakan Sam Karundeng adalah "Manguni" yang bertujuan untuk menuntut perdamaian nasional. Dani sang patriot memang sedikit resah atas arah kebijakan politik Soekarno yang pada saat itu sedang mesra-mesranya dengan pihak PKI.
Dani cinta kedamaian. Dia tidak bermaksud merebut Republik dengan cara keji. Penembakan yang ia lakukan sudah direncanakan. Tanpa kehadiran Soekarno.
Rencana yang seharusnya dilakukan pada tanggal 2 Maret kemudian diundur ke 9 Maret. Tersebab menunggu pasukan yang akan berkumpul di Jakarta pada tanggal 8 Maret. Rencananya pasukan itu akan menculik Presiden Soekarno, Perdana Menteri Djuanda, dan beberapa petinggi militer lainnya.
Seusai penembakan Dani mengarahkan pesawatnya ke Bandung. Mendarat di sebuah lokasi di sekitar Malangbong. Rencananya Dani akan dijemput oleh Sam dan Herman. Setelah terlebih dahulu menandai lokasi dengan menggunakan kode asap. Â
Sayangnya kode asap terlalu kecil. Dani tidak melihatnya. Pesawat MIG-17 yang diterbangkannya mendarat darurat di sekitar Garut sekitar pukul 2 siang. Ia ditangkap oleh prajurit TNI yang berada di dekat lokasi.
"Kejadian itu cukup dipertanggungjawabkan oleh mereka yang terlibat," ujar Soekarno.
Dani disidang oleh Pengadilan AURI pada 20 Juli 1960. Dalam persidangan Dani menyatakan keyakinannya. Ia berdalih tindakan pembangkangan yang ia lakukan untuk tujuan perdamaian nasional.Â
Dani dibela oleh Advokat Hadely Hasibuan, mantan Menteri Penurunan Harga. Dalam pembelaannya Hadely menyebutkan Dani melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes. Ia tidak bermaksud membunuh Soekarno. Penembakan dilakukan setelah Dani yakin bahwa sang presiden tidak berada di Istana Negara.
Tapi, dakwaan Dani terlalu berat. Sudah termasuk dalam tindakan makar sehingga hakim menjatuhinya hukuman mati.