Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wadah Hukuman Mati bagi Koruptor dan Wajah Terpidana Mati di Indonesia

7 Desember 2020   11:26 Diperbarui: 7 Desember 2020   12:29 775
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keluarga Ruben Pata Sambo mencari keadilan (sumber: merdeka.com)

Hingga tulisan ini dibuat, berita terakhir mengenai kasus ini masih mengambang. Berita terakhir yang penulis dapatkan adalah dari akurat.co dengan judul "Kisah Anak Toraja Berjuang Selamatkan Ayah dan Kakak dari Regu Tembak." (klik disini).

Hukuman Mati Merampas Hak Hidup

Banyak orang yang menilai hukuman mati sudah sepatutnya dihapuskan karena merampas hidup manusia. Namun ada juga yang mengatakan bahwa hukuman mati itu perlu, jika tidak ada lagi solusi lain bagi permasalahan yang tidak terselesaikan.

Semenatara itu, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Yati Andriani, mengatakan bahwa argumentasi efek jera bagi kejahatan narkotika juga tidak relevan lagi.

"Sebagai negara yang sudah 20 tahun reformasi seharusnya semangat kita adalah pembinaan masyarakat dan bagaimana memberi ruang bagi mereka yang sebetulnya," ungkap Yati.

Selain buruknya hukum di Indonesia, hukuman mati juga belum benar-benar memberikan efek jera yang dapat terukur. Seharusnya hukuman mati ini dapat disikapi dengan lebih bijak, mengingat besarnya kemungkinan proses peradilan yang tidak tepat sasaran.

Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati mengatakan bahwa negara bisa saja menerapkan pidana mati, dengan catatan hanya untuk yang melakukan the most serious crime atau mempunyai akibat mati yang langsung menghasilkan dampak nyata, seperti kematian ratusan orang sekaligus.

"Syaratnya harus dibuat sangat tinggi," Ujar Maidina.

Jalan menuju penghapusan hukuman mati sempat dikumandangkan dalam Rancangan Undang-Undang Revisi KUHP yang mengatur pidana mati secara alternatif. Hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika ada perubahan sikap dari terpidana, maka bisa saja akan ada penurunan hukuman menjadi terpidana seumur hidup.

Namun menurut para penggiat HAM, hal ini masih belum cukup, mengingat hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan hak hidup. Sikap yang menurut mereka seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah menghapus hukuman mati dari sistem hukum di Indonesia.

Bagaimana mungkin menggunakan undang-undang warisan abad yang lalu untuk sebuah pertaruhan atas nyawa manusia. Kendati demikian, penetapan hukuman mati bagi para koruptor masih menyisakan perdebatan yang tiada habisnya.

Referensi: Suara, Tirto, BBC, Tempo, Tribunnews, Liputan6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun