Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Campur Tangan Alam Gaib yang Memasukkan Pasal Paranormal UU Ciptaker

4 November 2020   09:05 Diperbarui: 4 November 2020   09:07 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. sumber: shutterstock.com

Undang-undang Cipta Kerja ramai mengundang kontrovesi. Terlepas dari pro dan kontra, masalah terbesar datang dari ketidakpahaman menyeluruh dari isi undang-undang yang konon tebalnya hingga 1.187 halaman itu.

Demo silih berganti, tuntutannya kebanyakan menolak pengesahan dari undang-undang tersebut. Namun hari ini, tanggal 02 November 2020, presiden Jokowi telah resmi menandatangani Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini berarti bahwa RUU Ciptaker telah resmi menjadi undang-undang yang sah di Republik ini.

Penulis tidak akan membahas undang-undang ini dari sisi hukum maupun politik. Sebagai pengamat paranormal, ternyata profesi kelabu ini akhirnya diakui juga oleh pemerintah, yang menjadikannya sebagai bagian dalam tenaga kesehatan.

Hal yang dibahas adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Barang. Pada Ayat (3), tercantum jenis layanan jasa yang tidak dikenai PPN. Di dalamnya ada 17 poin rincian, termasuk layanan medis.

Jenis layanan medis ini kemudian dirincikan lebih lanjut dimana ada 8 jasa yang dikategorikan sebagai pelayanan medis oleh pemerintah, dan paranormal termasuk salah satu di antaranya dan disebut sebagai "jasa pengobatan alternatif."

Sontak hal ini kemudian mendapatkan reaksi yang beragam dari publik. Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyrakat Indonesia (IAKMI), dr. Hermawan Saputra adalah salah satunya. Ia mengatakan bahwa para pembuat kebijakan tidak memahami masalah.

Menurutnya UU RS Nomor 44 Tahun 2009 jelas sudah mendefenisikan profesi tenaga kesehatan medis, dan paranormal bukan salah satu di antaranya. Ia menambahkan bahwa undang-undang tersebut mengakui adanya jasa pengobatan tradisional, tapi bukan alternatif.

"Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Karena yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis," jelasnya, yang dikutip dari jawapos.com.

Nah, mengapa pemerintah merasa harus menghilangkan PPN dari layanan Kesehatan medis? Disebutkan karena hal ini terkait semangat dari pemerintah untuk menjalankan layanan medis yang lebih murah, tanpa penambahan 10%.

Lantas siapa yang melakukan protes yang paling besar? Tentunya berasal dari para tenaga medis yang enggan memasukkan paranormal sebagai salah satu dari profesi yang setara dengan mereka.

Sebuah komentar dari warganet, yang penulis kutip dari tribunnews, mengungkapkan "Gua yg udh susah susah belajar anfis, patofisiologi, diagnosa medis, dll mau nangis aja udh disamain bareng paranormal," tulis akun @Indomy*****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun