Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kementan: Ganja Resmi Jadi Tanaman Obat! Mentan: Tidak Jadi!

29 Agustus 2020   15:31 Diperbarui: 29 Agustus 2020   15:20 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ganja resmi menjadi binaan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan kategori komoditas tanaman obat.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Surat tersebut sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian nomor 141/KPTS/HK.150M/2/2019 dengan perubahan / penambahan / pengurangan jenis tanaman binaan sebelumnya.

Dengan demikian, maka Ganja telah berada pada lebel yang sama dengan 66 jenis tanaman obat lainnya yang juga masuk dalam daftar, seperti temu lawak, kolesum, hingga kina.

Di Indonesia, ganja sendiri masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang selevel dengan golongan psikotropika lainnya, seperti kokain, opium, hingga heroin.

Polri sebagai institusi hukum Indonesia, menyikapi keputusan Mentan tersebut dengan pernyataan "Belum ada ketentuan (hukum) di Indonesia yang melegalkan ganja atau tanaman ganja sebagai obat."

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, mengatakan keputusan Menteri Pertanian itu tidak tepat dan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan pembinaan yang masuk dalam komoditas tanaman obat, Kresno juga mengatakan bahwa ganja dan seluruh hasil turunannya hanya diperkenankan untuk kepentingan penelitian dan pengetahuan, bukan kesehatan.

Hal yang sama juga dinilai oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain bernada sama dengan Polri yang menegaskan keputusan Mentan ini melawan Undang-Undang, Karo Humas BNN, Brigjen Sulistyo Pudjo mengatakan bahwa Kepmen tersebut harus segera dianulir.

Ini bukan kali pertama, ganja menjadi komoditas perdebatan di Indonesia. Sebelumnya pada bulan Februari 2020, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rafli Kande sempat mengusulkan agar ganja dapat dilegalkan sebagai komoditas ekspor RI. Sontak pernyataan ini menimbulkan kontroversi.  

Pantas saja isu ini akan selalu menuai kontroversi. Meskipun sebagian besar negara telah menempatkan ganja sebagai barang haram berbahaya, namun tidak sedikit juga negara yang menganggap barang ini sebagai bagian dari pengobatan resmi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun