Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri Angka 145 Triliun Tuntutan Hadi Pranoto ke Muannas Alaidid

6 Agustus 2020   06:18 Diperbarui: 6 Agustus 2020   06:33 2991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasanya nama Hadi Pranoto sudah tidak asing lagi dalam 2 hari terakhir ini. Mangkal dalam kanal Youtube dunia Manji milik penyanyi sekaligus influencer Anji, ia mengaku sebagai seorang 'professor ahli mikrobiologi.'

Nama dan gelarnya keren, namun tidak sekeren pernyataanya yang telah menemukan obat herbal pencegah covid 19. Bukan hanya itu, masih ada berberapa informasi heboh yang menarik perhatian bangsa.

Mulai dari gelar professornya, jabatannya sebagai 'Ketua Tim Riset Formula Antibodi Covid-19', hingga tes covid dengan menggunakan 'teknologi digital' dengan biaya yang hanya sekitar 20.000 rupiah saja.

Atas viralnya aksi 'sang professor kesayangan' Anji ini, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin 03.08.2020.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti," tegas Muannas kepada wartawan.

Hadi Pranoto yang dilaporkan, tidak tinggal diam. Ia menuntut balik ke Muannas Alaidid, atas kerugian materiil dan immateriil, sebesar 10 miliar US dollar atau setara dengan 145 triliun rupiah.

Dalam pernyataanya, Hadi Pranoto menyatakan nilai tersebut atas "kerugian pencemaran nama baiknya" dan "sebagai kompensasi hasil riset."

Sampai disini, penulis tercengang dan hampir tidak dapat lagi melanjutkan tulisan ini. Pasalnya, angka 145.000.000.000 adalah angka yang fantastis! Mengapa 'sang prossesor' menelurkan angka ini?

Marilah kita simak bersama.

Diambil dari sumber [2], Kerugian Materiil adalah sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya, dan lain sebagainya. Sementara Kerugian Immateriil adalah sesuatu yang bersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung bisa dihitung nominalnya. Contoh; kerugian karena trauma, ketakutan, kekecewaan, rasa sakit, dan lain sebagainya.

Nah, pernyataan "kompensasi hasil riset" tentu adalah kerugian materiil yang dimaksud. Berapa sih biaya yang dibutuhkan untuk membuat sebuah riset uji klinis?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun