Sebagai perjanjian multilateral pertama untuk menghentikan produksi dan pelarangan penggunaan senjata biologis, konvensi ini diikuti oleh 183 negara PBB. Sayangnya hanya 109 negara yang menanda tangani perjanjian dan hanya 22 diantaranya yang meratifikasi.
Hingga sekarang penggunaan senjata biologis tidak pernah sirna. Perang kemerdekaan Zimbabwe (1964-1979) menggunakan bakteri kolera, berlanjut ke Perang Teluk (1990-1991), lalu serangan terorisme (serangan anthrax) atas Amerika Serikat pada September - Oktober 2001, dan juga tuduhan kepada Russia, Irak, dan lainnya atas penggunaan senjata ini.
Sampai sekarang dipercayai masih banyak negara didunia mengembangkan senjata biologis pemusnah massal secara rahasia dibawah payung inteligen yang mengatasnamakan National Security.
Jika memang virus Corona adalah bagian dari pengembangan senjata biologis, maka akan susah untuk mendapatkan pengakuan tulus dari negara yang mengembangkannya. Dianggap sebagai senjata yang ampuh untuk melumpuhkan musuh, namun pada akhirnya menjadi kejahatan kemanusiaan yang terbesar.
Semoga virus Corona bukanlah bagian dari pengembangan senjata pemusnah massal ini. Jika iya, maka ini adalah kesalahan manusia terbesar yang pernah dibuat. Semoga manusia sadar bahwa ego, keserakahan, dan harga diri adalah senjata pemusnah massal yang paling mengerikan dari senjata apapun di dunia ini.
Sumber;
SalamAngka
Rudy Gunawan, B.A., CPS
Numerolog Pertama di Indonesia -- versi Rekor MURI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H