Maka dari itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Brigadir J yang juga banyak kepentingan membela Sambo dan juga desakan berbagai pihak terutama Presiden Jokowi dan public bahwa siapa yang bersalah harus dihukum.
Kasus brigadir J seperti menjadi pembuktian bagi Kapolri Listyo dan institusi kepolisian di Indonesia untuk dapat transparan dan menegakan hukum yang adil dijajarannya jika memang melakukan perbuatan hukum seperti Irjen Ferdy Sambo dan gerbongnya yang mungkin melanggar kode etik dalam kasus Brigadri J.
"Kalau sekarang diproses etik tanpa keterbukaan, sama juga bohong. Mereka masih aktif di Polri, kan juga akan mempengaruhi yang lainnya, tidak ada efek jera bagi personel lain, kata Bambang.
Kasus Brigadir J sendiri seperti menjadi rujukan bagaimana Polri membenahi institusinya. Diketahui sebelumnya ada sekitar 31 personil di duga melanggar kode etik pada penyelidikan kasus Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo sempat membuat skenario palsu kematian Brigadir J. Sejumlah barang bukti seperti CCTV pun dihilangkan, sehingga proses pengungkapan jadi terhambat.
Sejauh ini, Kepolisian telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H