Seperti diketahui dalam kasus Brigadir J sendiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigadir J sendiri meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak. Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo.
Sigit menyebut masih terus mendalami kasus tewasnya Brigadir J dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi. Jadi saat ini polri belum dapat menyimpulk kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).
Sejauh ini polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM. Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Ferdy. Brigadir RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Lalu, tersangka ketiga yakni KM juga berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Dan Ferdy berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumahnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI