Diboyongnya Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob pada, Sabtu (6/8) menjadi babak perkembangan baru kasus penembakan Brigadier J yang sempat menjadi sorotan media asing.
Sebelumnya Media Singapura, Channel NewsAsia (CNA), mempublikasikan berita berjudul "Indonesian Police General Suspended after Bodyguard Found Dead with Multiple Gunshot Wounds".
Mereka melaporkan bahwa Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, menangguhkan sementara Ferdy Sambo, dan penyelidikan tengah berlangsung akibat kasus penembakan Brigadir J di rumahnya dinasnya di Jakarta Selatan yang terjadi pada pada Jumat (8/7) lalu .
CNA juga menuliskan keterangan Listyo bahwa proses kasus Brigadir J masih terus berjalan. Saksi, katanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bukti juga masih dikumpulkan.
Namun dengan adanya penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terkait Irjen Pol Ferdy Sambo buntut dari perkembangan kasus Brigadir J pada Sabtu (6/8). Apakah mungkin ada keterlibatan lebih jauh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J?
Langgar Kode Etik
Irjen Ferdy Sambo seperti diketahui sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah mendapatkan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dan beberapa barang bukti beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies dan Ganjar, Butuh "The Next" Luhut?
"Dari hasil pemeriksaan Wasriksus [Pengawasan Pemeriksaan Khusus] atau Irsus terkait masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8) malam seusai penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.