Diboyongnya Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob pada, Sabtu (6/8) menjadi babak perkembangan baru kasus penembakan Brigadier J yang sempat menjadi sorotan media asing.
Sebelumnya Media Singapura, Channel NewsAsia (CNA), mempublikasikan berita berjudul "Indonesian Police General Suspended after Bodyguard Found Dead with Multiple Gunshot Wounds".
Mereka melaporkan bahwa Kepala Kepolisian RI, Listyo Sigit Prabowo, menangguhkan sementara Ferdy Sambo, dan penyelidikan tengah berlangsung akibat kasus penembakan Brigadir J di rumahnya dinasnya di Jakarta Selatan yang terjadi pada pada Jumat (8/7) lalu .
CNA juga menuliskan keterangan Listyo bahwa proses kasus Brigadir J masih terus berjalan. Saksi, katanya, masih dalam proses pemeriksaan. Bukti juga masih dikumpulkan.
Namun dengan adanya penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terkait Irjen Pol Ferdy Sambo buntut dari perkembangan kasus Brigadir J pada Sabtu (6/8). Apakah mungkin ada keterlibatan lebih jauh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J?
Langgar Kode Etik
Irjen Ferdy Sambo seperti diketahui sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J. Irjen Pol Ferdy Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut.
Penetapan itu dilakukan setelah mendapatkan keterangan 10 saksi yang telah diperiksa dan beberapa barang bukti beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies dan Ganjar, Butuh "The Next" Luhut?
"Dari hasil pemeriksaan Wasriksus [Pengawasan Pemeriksaan Khusus] atau Irsus terkait masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8) malam seusai penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Dalami Proses Menghambat
Kapolri Jendral Listyo mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.
Dengan mendalami proses itu dengan adanya indikasi hambatan dalam oleh proses TKP kasus Brigadir J. Mungkinkah secara esensi yang mana ada upaya menghambat dari TKP mengubah cara pandang lain?
Bahwa dimana ada delik lebih luas, ada fakta-fakta yang disembunyikan Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mana ketika dirinya tidak terlibat seharusnya dilakukan tanpa melakukan hambatan yang dilakukan dirinya terhadap etik TKP?
Kasus Tewasnya Brigadir J memang masih banyak teka-teki dan misteri. Tetapi melanggarnya Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dengan kode etik sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu diketahhui Komnas HAM yang turut meneliti kasus tewasnya Brigadir J secara independent juga menemukan temuan-temuan beralasan atau kasus tewasnya Brigadir J seperti;
Teriaknya istri Irejen Pol Ferdy Sambo berkaitan dengan apa. Dokumentasi kegiatan di Magelang sebelum Brigadir J mengehembuskan nafas terakhir. Tidak adanya saksi saat penembakan terjadi.
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo menangis terlihat CCTV usai terjadi peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Kalibata, Jakarta Selatan. Isu plecehan sekual belum tentu terjadi tidak adanya saksi dan banyak keterangan polisi yang tidak klop.
Namun dengan berbagai penemuan dan peekembangan kasus demi kasus tewasnya Brigadir J. Secara terperinsi kronologi lengkap, hingga motif, masih perlu pendalaman oleh otoritas tertentu yang sejauh ini terus melakukan penelitian.Â
Ketika semua sudah gamblang drama Ferdy Sambo sedikit lagi akan berakhir sepertinya itu yang akan disajikan publik. Ditambah Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H